Di era digital dan regulasi yang semakin ketat, masyarakat perlu lebih cermat dalam mengelola aset baik aset keuangan seperti rekening bank, maupun aset fisik seperti tanah. Dua isu penting yang kini menjadi perhatian publik adalah:

  1. Pemblokiran rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu 3 Bulan.
  2. Pengambilalihan tanah jika tidak dimanfaatkan selama dua tahun.

Apa saja aturan dan dampaknya bagi masyarakat? Berikut penjelasannya.

Rekening Bisa Diblokir Oleh PPATK Jika Tidak Digunakan Selama 3 Bulan

Belakangan ini, banyak masyarakat dibuat was-was oleh kabar bahwa PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dapat memblokir rekening bank yang tidak aktif digunakan dalam waktu tertentu, termasuk selama dua bulan berturut-turut. Meski belum menjadi aturan baku yang berlaku umum, hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Tujuan:

  • Mendeteksi rekening mencurigakan yang tidak menunjukkan aktivitas normal.
  • Menghindari penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Memastikan bahwa rekening bank digunakan sesuai dengan fungsi dan identitas yang sah.

Tips Yang Harus Dilakukan:

  • Gunakan rekening secara aktif minimal untuk transaksi kecil (transfer, top-up, dll.).
  • Periksa rekening secara berkala melalui mobile banking atau ATM.
  • Jika memiliki rekening tidak aktif, sebaiknya segera hubungi bank untuk klarifikasi status.

Tanah Bisa Diambil Negara Jika Tidak Dikelola Selama 2 Tahun

Selain rekening bank, tanah yang tidak dikelola atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun atau lebih juga berisiko dicabut haknya oleh negara. Hal ini tertuang dalam berbagai regulasi pertanahan yang bertujuan mendorong pemanfaatan lahan secara produktif.

Dasar Aturan:

  • Mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan beberapa peraturan turunan dari Kementerian ATR/BPN.
  • Jika tanah terbengkalai dan tidak digunakan sesuai izin atau fungsinya, negara dapat menetapkannya sebagai tanah terlantar dan mengalihkan pengelolaannya.

Siapa yang Terkena Dampak?

  • Pemilik tanah pribadi yang tidak dimanfaatkan.
  • Pengembang yang membiarkan tanah kosong tanpa rencana pembangunan.
  • Pemilik tanah warisan yang belum jelas kepemilikannya.

Cara Mencegah:

  • Tanami atau gunakan tanah secara produktif, meskipun hanya sementara.
  • Urus surat kepemilikan dan pastikan status tanah jelas di BPN.
  • Jika belum siap dimanfaatkan, pasangi tanda kepemilikan atau buat rencana penggunaan jangka panjang.

Tips Singkat Yang Harus Di Lakukan

  1. Cek dan gunakan semua rekening minimal 1–2 kali sebulan.
  2. Aktifkan notifikasi transaksi agar selalu tahu status rekening.
  3. Gunakan tanah minimal untuk pertanian, parkir, atau ditanami agar dianggap aktif.
  4. Konsultasikan dengan notaris atau BPN jika status tanah belum jelas.

Baik rekening maupun tanah adalah aset berharga yang bisa berdampak besar bagi stabilitas keuangan dan masa depan seseorang. Dengan menjaga aktivitas rekening secara berkala dan memanfaatkan tanah secara optimal, kita bisa terhindar dari risiko pemblokiran atau pencabutan hak milik. Regulasi ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan semua sumber daya baik uang maupun tanah digunakan secara produktif, transparan, dan legal.

By jlcpf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *