Harga minyak goreng di Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan inspeksi mendadak di salah satu pasar tradisional. Dalam kunjungan tersebut, Gibran merasa shock dan kecewa ketika mendapati minyak goreng bersubsidi merek Minyak Kita dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas distribusi minyak goreng bersubsidi dan pengawasan di lapangan. Pasalnya, Minyak Kita seharusnya menjadi solusi agar masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah, bisa memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Namun kenyataan di lapangan justru sebaliknya: harga lebih mahal, bahkan ada laporan bahwa isi kemasan tidak sesuai takaran.

Latar Belakang & Fakta Terkait
- Pemerintah menetapkan HET untuk Minyak Kita agar tetap terjangkau untuk masyarakat, terutama kalangan bawah.
- Namun, di lapangan, sejumlah pedagang justru melepas produk tersebut di atas batas HET, menciptakan ketimpangan yang merugikan konsumen.
Temuan Sidak: Harga dan Takaran Menyalahi Aturan
Harga Melampaui HET
- Hasil sidak Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman di Pasar Jagakarsa, Jakarta Selatan (8 Maret 2025), menunjukkan bahwa harga Minyak Kita yang seharusnya Rp15.700 per liter ternyata dijual Rp18.000 per liter—ini merupakan pelanggaran langsung terhadap HET.
Isi Kemasan di Bawah Standar
- Lebih lanjut, beberapa produk yang seharusnya berisi 1 liter hanya terbukti memiliki volume antara 750–800 mililiter, yang menandakan adanya penyunatan takaran.
Respons Pemerintah: Pengawasan Diperketat!
- Gibran Minta Peningkatan Monitoring
Wapres menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat pengawasan distribusi minyak goreng bersubsidi agar kasus serupa tidak terulang. Sidak dan pengecekan telah dilakukan di berbagai lokasi seperti pasar tradisional dan toko kelontong. - Koordinasi Tegas Antar Lembaga
Mentan Amran serta Wapres telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan, Kepala Bareskrim Polri, dan Satgas Pangan. Penjualan di atas HET atau penyunatan takaran akan mendapat sanksi yang keras—mulai dari pidana hingga pencabutan izin usaha atau tutup pabrik. - Tersangka Sudah Diproses
Beberapa pelaku usaha telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita, baik oleh Bareskrim Polri maupun jajaran Polda Metro Jaya. Pengawasan tetap diintensifkan. - Permintaan Laporan dari Masyarakat
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan minyak dijual di atas HET atau memiliki isi dibawah standar agar tindakan bisa segera diambil.
Dampak & Reaksi Gibran
- Selain soal harga, sebelumnya ditemukan bahwa beberapa kemasan Minyak Kita tidak memenuhi volume tertera misalnya hanya 750–800 ml, padahal seharusnya 1 liter.
- Temuan tersebut memicu perintah dari Gibran untuk memperketat pengawasan distribusi dan penjualan. Tidak hanya menindak pedagang yang menjual di atas HET, ia juga menyerukan agar pedagang tidak menjual produk bersubsidi tersebut secara daring sebuah langkah sebelumnya pernah diinstruksikan saat ia masih menjabat Wali Kota Solo.
Dampak Utama & Kenapa Ini Penting
Masalah | Imbasnya |
---|---|
Harga di atas HET | Membebani konsumen menengah ke bawah dan melanggar subsidi pemerintah. |
Isi di bawah standar | Merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan terhadap produk bersubsidi. |
Distribusi tidak diawasi | Bisa dimanfaatkan untuk keuntungan pihak tertentu melalui praktek curang. |
Wapres Gibran menyatakan kekecewaannya atas temuan distribusi Minyak Kita yang bermasalah, baik dari aspek harga maupun volume. Pemerintah menjawab dengan memperkuat pengawasan, mendukung penegakan hukum, dan menciptakan mekanisme pelaporan masyarakat. Semua ini bertujuan agar subsidi minyak goreng efektif, adil, dan sesuai harapan publik terutama masyarakat yang sangat bergantung pada bantuan hak dasar tersebut.