Dunia investasi kripto Indonesia kembali diwarnai kontroversi. Timothy Ronald dan Kalimasada, pendiri sekaligus pengelola komunitas Akademi Crypto, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah anggota komunitasnya sendiri atas dugaan penipuan investasi aset kripto. Para pelapor mengklaim mengalami kerugian besar setelah mengikuti rekomendasi pembelian aset tertentu yang dipromosikan dalam komunitas tersebut.
Laporan ini langsung menyita perhatian publik mengingat Timothy Ronald dikenal luas sebagai figur edukasi kripto yang selama ini aktif mengampanyekan literasi keuangan digital. Meski masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka, kasus ini memicu perdebatan luas mengenai batas antara edukasi dan ajakan investasi, serta risiko yang melekat dalam perdagangan aset kripto.

Awal Mula Laporan Polisi
Laporan terhadap Timothy Ronald dan Kalimasada didaftarkan oleh seorang pelapor berinisial Y, yang mengaku mewakili kepentingan sejumlah member Akademi Crypto. Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan (lidik).
Dalam laporan itu, pelapor menyebut bahwa dirinya dan korban lain bergabung dalam komunitas Akademi Crypto dengan tujuan memperoleh edukasi dan bimbingan investasi kripto. Namun, seiring waktu, komunitas tersebut dinilai tidak hanya berfungsi sebagai ruang belajar, melainkan berubah menjadi sarana promosi dan arahan investasi tertentu yang bersifat masif dan terkoordinasi.
Kronologi Dugaan Penipuan
Menurut keterangan pelapor, kasus ini bermula sejak awal 2024, ketika para anggota Akademi Crypto tergabung dalam beberapa grup tertutup, termasuk di platform Discord dan Telegram. Dalam grup tersebut, disebutkan adanya rekomendasi atau sinyal pembelian aset kripto tertentu, yang disampaikan oleh figur-figur yang dianggap memiliki otoritas dan kredibilitas tinggi dalam komunitas.
Salah satu aset kripto yang paling disorot dalam laporan adalah koin Manta, yang disebut-sebut dipromosikan dengan narasi akan mengalami kenaikan harga signifikan dalam waktu singkat. Para anggota diyakinkan bahwa koin tersebut memiliki fundamental kuat dan potensi keuntungan besar, bahkan disebut mampu memberikan imbal hasil hingga ratusan persen.
Namun, realitas di pasar berkata lain. Setelah pembelian dilakukan secara masif oleh para anggota komunitas, harga koin tersebut justru anjlok drastis hingga lebih dari 80–90 persen. Penurunan tajam ini membuat banyak investor ritel tidak sempat melakukan cut loss dan akhirnya mengalami kerugian besar.
Pelapor mengklaim bahwa dirinya sendiri mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar, sementara jika diakumulasi dari berbagai anggota lain, total kerugian diduga mencapai Rp200 miliar.
Dugaan Pola “Pump and Dump”
Dalam laporan tersebut, pelapor juga mencurigai adanya pola yang menyerupai pump and dump, yakni skema di mana harga aset dinaikkan melalui promosi besar-besaran, lalu pihak tertentu melepas asetnya saat harga tinggi, meninggalkan investor ritel dengan kerugian besar.
Meski tuduhan ini masih harus dibuktikan secara hukum, kecurigaan tersebut menjadi salah satu dasar kuat pelaporan ke pihak kepolisian. Para korban menilai adanya ketimpangan informasi antara pengelola komunitas dan anggota biasa, yang membuat keputusan investasi para member tidak lagi murni berdasarkan edukasi, melainkan dorongan figur yang dipercaya.
Pasal yang Disangkakan
Dalam laporan polisi, Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan dengan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal penipuan dalam KUHP, terkait dugaan pemberian informasi yang menyesatkan.
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya mengenai penyebaran informasi elektronik yang merugikan konsumen.
- Pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), apabila ditemukan aliran dana mencurigakan dari transaksi kripto.
- UU Transfer Dana, terkait mekanisme perpindahan dana digital.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pencantuman pasal-pasal tersebut masih bersifat dugaan awal, dan dapat berubah seiring proses penyelidikan serta pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Profil Timothy Ronald dan Kalimasada
Timothy Ronald dikenal luas sebagai pengusaha muda dan influencer finansial yang aktif mengedukasi publik mengenai investasi, khususnya aset kripto dan saham. Ia kerap tampil di berbagai podcast, seminar, dan media sosial dengan pesan utama pentingnya riset, disiplin, dan pengelolaan risiko.
Sementara Kalimasada merupakan rekan bisnis Timothy yang disebut berperan sebagai co-founder dan mentor trading di Akademi Crypto. Ia dikenal aktif memberikan analisis pasar dan pandangan teknikal kepada anggota komunitas.
Keduanya selama ini dipandang sebagai figur sentral dalam pengambilan arah edukasi dan strategi komunitas.
Respons Publik dan Polemik Edukasi Kripto
Kasus ini memicu perdebatan luas di media sosial. Sebagian publik menyayangkan langkah pelaporan tersebut dan menilai risiko investasi kripto seharusnya ditanggung masing-masing investor. Namun di sisi lain, banyak pihak menilai kasus ini menjadi peringatan keras tentang batas tipis antara edukasi investasi dan ajakan investasi terselubung.
Beberapa korban mengaku awalnya ragu untuk melapor karena adanya relasi kuasa, popularitas figur publik, serta ketakutan akan tekanan sosial. Namun, setelah korban semakin banyak dan kerugian membesar, mereka akhirnya sepakat menempuh jalur hukum.
Belum Ada Pernyataan Resmi
Hingga artikel ini ditulis, Timothy Ronald, Kalimasada, maupun pihak Akademi Crypto belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Pihak kepolisian menyatakan akan memanggil pelapor, saksi-saksi, serta pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi dalam waktu dekat.
Penutup
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan 98toto Timothy Ronald dan Kalimasada menjadi salah satu ujian terbesar bagi ekosistem kripto Indonesia. Peristiwa ini sekaligus menegaskan pentingnya regulasi, transparansi, dan literasi hukum dalam dunia aset digital yang masih berkembang pesat.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah kasus ini murni kerugian akibat volatilitas pasar, atau terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan para korban. Hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap, semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah.
