Musik adalah bagian penting dari kehidupan sehari-hari. Hampir di setiap sudut kota kita bisa menemukannya, baik di kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hotel, hingga acara konser. Namun, tahukah Anda bahwa setiap pemutaran musik di ruang publik ternyata memiliki aturan khusus? Kini, penyelenggara acara musik atau pemilik usaha di tempat umum wajib membayar royalti kepada pencipta lagu dan musisi sebagai bentuk penghargaan atas karya mereka.

Apa Itu Royalti Musik?

Royalti musik adalah hak ekonomi yang diterima oleh pencipta lagu, penyanyi, maupun musisi ketika karya mereka digunakan oleh pihak lain. Dalam konteks ini, pemutaran musik di ruang publik, baik secara langsung (live music) maupun rekaman (melalui sound system), dianggap sebagai penggunaan komersial. Dengan adanya royalti, para pencipta lagu akan mendapatkan imbalan yang adil setiap kali karyanya digunakan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur perlindungan hak cipta, termasuk musik dan lagu.

Tempat-Tempat yang Wajib Membayar Royalti

  • Restoran, kafe, dan bar
  • Hotel dan penginapan
  • Mall, pusat perbelanjaan, dan toko
  • Transportasi publik (pesawat, bus, kereta)
  • Acara pernikahan atau resepsi besar
  • Konser, festival, dan pertunjukan musik live
  • Stasiun TV dan radio

Dengan aturan ini, setiap pemilik usaha atau penyelenggara acara yang memutar lagu harus berkoordinasi dengan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) sebagai pihak resmi yang mengelola royalti musik di Indonesia.

Dasar Hukum Royalti Musik

  • UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014
  • PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan musik secara komersial harus membayar royalti. Dana yang terkumpul akan disalurkan kepada pencipta lagu melalui LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) lainnya.

Dampak Positif Aturan Royalti

  1. Perlindungan Hak Cipta – Pencipta lagu dan musisi mendapatkan apresiasi nyata dari karya mereka.
  2. Keadilan bagi Musisi – Musisi dapat memperoleh pendapatan pasif dari karya yang terus diputar.
  3. Mendorong Industri Musik – Dengan adanya sistem royalti, pencipta lagu lebih termotivasi untuk menghasilkan karya berkualitas.
  4. Kesadaran Publik – Masyarakat dan pelaku usaha lebih menghargai karya seni.

Reaksi Industri Musik dan Pemilik Usaha

Banyak musisi menyambut baik kebijakan ini karena bisa meningkatkan kesejahteraan mereka. Lagu yang populer dan sering diputar tentu akan memberikan tambahan royalti yang signifikan bagi penciptanya. Namun, dari sisi pemilik usaha, sebagian menganggap aturan ini sebagai beban tambahan. Meski begitu, banyak pihak mulai menyadari bahwa membayar royalti adalah bentuk etika bisnis sekaligus dukungan bagi perkembangan musik Indonesia.

Kesimpulan

Kebijakan pembayaran royalti musik untuk acara di tempat umum adalah langkah maju dalam menghargai karya seni dan melindungi hak cipta musisi. Kini, setiap lagu yang diputar bukan hanya menghibur pendengar, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan industri musik Indonesia semakin sehat, adil, dan berkembang pesat. Jadi, jika Anda mendengar musik di sebuah kafe, restoran, atau acara, ingatlah bahwa di balik nada indah itu ada karya keras pencipta lagu yang kini lebih dihargai.

By jlcpf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *