Wacana menyederhanakan mata uang nasional yakni mengubah satuan dari Rp1.000 menjadi Rp1 kembali mengemuka di Indonesia. Baru-baru ini, Badan Anggaran DPR (Banggar) menyampaikan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan secara instan. Menurut Ketua Banggar, Said Abdullah, redenominasi rupiah memerlukan waktu hingga tujuh tahun setelah undang-undangnya disahkan.

Apa itu Redenominasi?

Secara sederhana, redenominasi adalah tindakan “menyederhanakan” denominasi mata uang tanpa mengubah nilai riilnya. Dengan kata lain: nilai barang dan jasa tetap sama, hanya angka di depan satuan uang yang berubah. Contoh: Rp 1.000 bisa menjadi Rp 1, atau Rp 100.000 menjadi Rp 100, dan seterusnya.

Pemerintah sudah menggariskan bahwa rencana penyederhanaan Intertogel ini termasuk dalam strategi melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana regulasi dan target dalam dokumen rencana strategis Kemenkeu 2025-2029. Namun, seperti yang ditegaskan Banggar DPR, aspek teknis serta sosialnya sangat kompleks maka diperlukan persiapan matang.

Kenapa Butuh Tujuh Tahun?

Menurut Banggar DPR, alasan waktu panjang tersebut muncul karena sejumlah faktor:

  1. Prasyarat stabilitas ekonomi, sosial, dan politik
    Ketua Banggar menyebut bahwa redenominasi bukan hanya soal “hapus angka nol” semata, melainkan membutuhkan ke­stabilan ekonomi, kesiapan sosial & politik yang mendukung agar tidak menimbulkan gejolak.
  2. Persiapan teknis dan logistik
    Hal-hal seperti percetakan uang baru (jika diperlukan), sistem pembayaran, pembukuan akuntansi, edukasi publik, dan perubahan legal akan memakan waktu. “Baru persiapan internal pemerintah juga,” kata Said.
  3. Sosialisasi massal kepada masyarakat
    Masyarakat harus memahami bahwa meskipun angka berubah, daya beli tetap sama. Tanpa pemahaman yang baik, bisa timbul kebingungan atau kesalahan transaksi. Untuk ini, Banggar menyebut butuh satu tahun penuh sosialisasi intensif—belum termasuk waktu legislasi dan implementasi.
  4. Proses legislasi dan regulasi
    Rencana tersebut harus dituangkan dalam undang-undang (RUU Redenominasi), kemudian ada harmonisasi dengan regulasi teknis (PMK, perbankan, sistem pembayaran). Target sebelumnya disebut selesai pada 2027.

Syarat Ketat yang Dimaksud

“Persyaratan sangat ketat” yang disebut DPR mencakup beberapa aspek utama:

  • Kestabilan makroekonomi: Pertumbuhan ekonomi yang sehat, inflasi terkendali, nilai tukar rupiah relatif stabil. Tanpa ini, perubahan angka bisa menimbulkan distorsi psikologis.
  • Kesiapan sistem pembayaran & keuangan: Bank, fintech, sistem kas, pembukuan perusahaan harus siap mengganti denominasi dengan gangguan minimum.
  • Edukasi publik dan adaptasi masyarakat: Kejelasan bahwa perubahan ini hanya “angka” bukan “nilai baru”.
  • Harmonisasi regulasi & hukum: Akuntansi, pajak, peraturan perusahaan serta sistem administrasi negara harus diperbarui agar tidak terjadi kekacauan.
  • Monitoring dan mitigasi risiko: Risiko penipuan, kesalahan transaksi, kebingungan harga harus diantisipasi sedini mungkin.

Tantangan dan Risiko

Lebih lanjut, terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi:

  • Resistensi dari publik/perdagangan: Banyak pedagang kecil dan masyarakat umum yang mungkin sulit beradaptasi cepat.
  • Biaya implementasi: Mencetak uang baru, mengganti sistem IT, pelatihan, publikasi, semua membutuhkan anggaran.
  • Risiko inflasi atau kebingungan harga: Walaupun secara teknis nilai riil tetap sama, secara psikologis orang bisa salah menilai perubahan angka.
  • Risiko kepercayaan terhadap mata uang: Jika tidak dikelola dengan baik, kredibilitas rupiah bisa terpengaruh—padahal salah satu tujuan redenominasi adalah memperkuat kredibilitas.

Dampak Potensial bagi Masyarakat

Jika benar-benar dilaksanakan, apa manfaatnya? Beberapa potensi dampak positif:

  • Transaksi dan pencatatan keuangan menjadi lebih sederhana.
  • Sistem pembayaran modern bisa lebih efisien (angka kecil, lebih sedikit digit).
  • Rupiah bisa terlihat “lebih modern” dan memudahkan dalam komunikasi finansial internasional.
  • Masyarakat dan bisnis mungkin mendapatkan sistem yang lebih tertata dan transparan.

Tapi juga, masyarakat perlu memahami bahwa: “ubah angka” ≠ “ubah nilai”. Rp1 lama menjadi Rp1 baru bukan berarti menjadi lebih murah atau lebih mahal hanya penulisan yang berbeda.

Kesimpulan

Wacana penyederhanaan denominasi rupiah dengan ide mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1 bukanlah sekadar gimmick angka. Prosesnya butuh waktu panjang (hingga tujuh tahun menurut DPR) karena melibatkan persiapan ekonomi, teknis, regulasi, dan edukasi publik yang sangat matang.

Apabila dijalankan dengan baik, ini bisa menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem pembayaran nasional, merevitalisasi mata uang, dan mempermudah kehidupan finansial masyarakat. Namun, apabila jalannya kurang siap, risiko kegagalan atau buruknya kepercayaan masyarakat bisa muncul.

By jlcpf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *